Sidoarjo — Jurnal Hukum Indonesia.–
“Aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat yang terdampak karena penutupan akses tersebut terjadi pada tanggal 08-04-2023 kemarin sore .
” Penutupan tersebut di kecewakan oleh warga yang terdampak karena menutup akses warga secara sepihak.
“Demo tersebut di hadiri oleh kalangan masyarakat sekitar dan beberapa wartawan yang hadir untuk meliput kejadian aksi tersebut.
” Kekecewaan yang dirasakan warga akibat penutupan tersebut sangat merugikan masyarakat tentunya, karena disisi lain akses tersebut sebagai jalan prioritas warga.
Lafest Sidoarjo sendiri adalah Wisata Hits di daerah sidoarjo yang banyak menyediakan beberapa Pusat pembelanjaan, Restoran, setra kuliner, hiburan wahana bermain, Minimarket dan tempat selfie kekinian.
“Sebelumnya tanah yg ditutup pihak Lafest tersebut pernah beberapa kali ada penawaran yang di rasa warga harga tersebut kurang efisien, dan bukan karena ketidak cocokan tersebut pihak Lafest semenah-menah menutup akses jalan tersebut, “ujar pemilik tanah Bapak Asnawi”.
“Yoga selaku Legal dari Lafest Sidoarjo menuturkan bahwasanya pihaknya sudah berkomunikasi dengan atasannya terkait keinginan warga untuk segera membuka akses jalan tersebut atau membelinya dengan harga yang pantas.
” Moh. Taufiq selaku kuasa hukum Bapak Asnawi menuturkan kepada Pihak Lafest untuk segera dibuka, beliau menduga pasti ada oknum-oknum terkait yang memfaatkannya.
“Beberapa negosiasi sudah berjalan 1 tahun lebih lamanya tanpa ada hasil dan titik temu antara kedua belah pihak.
” Moh Taufiq selaku kuasa hukum Asnawi menuturkan kepada pihak Lafest kalo tidak segera dilakukan pembukaan akses tersebut hari senin yang akan datang akan melakukan aksi yang serupa dan pastinya akan lebih banyak dari aksi kemarin sore, “ujarnya.