Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–
Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang dua di Kabupaten Bangkalan masuk masa kampanye. Seluruh Calon Kepala Desa (Cakades) diminta untuk berkampanye secara fair dan damai. Dari jadwal yang sudah ditentukan, masa kampanye dimulai tanggal 26 sampai 28 April 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudiyanto mengimbau kepada para calon kepala desa, agar berkampanye secara fair dan tak merugikan calon lain. Jangan sampai, ada politik uang, atau kampanye yang berpotensi keributan.
“Para tim sukses atau pendukung antar calon harus bertindak dewasa, berkampanye sesuai aturan yang ditetapkan,” imbaunya.
Selain itu, sebelum masuk jadwal pemungutan suara Pilkades, ada masa tenang. Dimana, momen ini tim sukses para calon dilarang melakukan kampanye.
“Masa tenang dimulai tanggal 5–9 Mei, lalu tanggal 10 Mei pemungutan suara, sebelum masa tenang ada hari tidak efektif juga,” katanya.