Tak Berkategori  

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Jurnal Hukum Indonesia.com.-
Mengenai Hubungan Kerja yang meliputi pengaturan pelaksanaan PKWT dan pelindungan Pekerja/Buruh didalamnya, termasuk Pekerja/Buruh PKWT yang dipekerjakan dalam kegiatan alih daya, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat bagi Pekerja/Buruh, utamanya pada sektor-sektor usaha dan jenis pekerjaan tertentu yang menekankan pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengaturan mengenai mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja, termasuk bagaimana memastikan adanya pemenuhan hak bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 Februari 2021.

BACA JUGA :  Polri Berprestasi, Bripda Desi Berhasil Mendapatkan Medali SEA Games 2023

Kebijakan dalam regulasi ketenagakerjaan dalam PP 35 tahun 2021 tentang :

1. PKWT,
2. Alih Daya,
3. Waktu Kerja,
4. Waktu Istirahat dan
5. PHK adalah tentang PKWT berdasarkan
a. jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu;
b. jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan,
c. jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT; uang kompensasi bagi Pekerja/Buruh PKWT;

Pelindungan Pekerja/Buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya, waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu, Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, batasan Perusahaan tertentu yang dapat menerapkan istirahat panjang, tata cara Pemutusan Hubungan Kerja, dan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

BACA JUGA :  JELANG PIALA DUNIA U-20, PEMKOT SURABAYA SEMPURNAKAN AKSES DISABILITAS DI STADION GBT

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1. PKWT didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
2. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Nara Sumber : LEMBAGA SANDYA KARA PRAWARA (SKP LAW FIRM)
Youtube : SKP LAW FIRM.

EDITOR: IDHAM

Tinggalkan Balasan