Berita  

Plt Bupati Bangkalan Rakor Bersama Kementerian Agraria, Bahas RDTR Wilayah Labang dan Sekitarnya

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Plt Bupati Bangkalan Rakor Bersama Kementerian Agraria, Bahas RDTR Wilayah Labang dan Sekitarnya

Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan Drs Mohni MM bersama Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengikuti rapat koordinasi lintas sektoral bersama Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Rapat yang dilaksankan di The Sultan Hotel & Residence Jakarta tersebut membahas rencana Peraturan Bupati (Perbup) tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kecamatan Labang dan sekitarnya.

Plt Bupati berharap melalui rapat koordinasi tersebut Pemerintah Pusat dapat memberikan arahan, masukan serta petunjuk teknis terkait rencana tata ruang wilayah perencanaan labang dan sekitarnya.

BACA JUGA :  99 Persen Warga Sidoarjo Tercover BPJS Kesehatan, Wapres Ma’ruf Amin beri Penghargaan UHC Award 2023

“Kami juga ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan bantuan teknis RDTR labang dan sekitarnya sebagai amanah dari RPJMN untuk menyusun RDTR arahan prioritas nasional yang akan menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan kawasan industri Madura kedepan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mohni juga memberikan pemaparan terkait rencana detail tata ruang di wilayah perencanaan labang dan sekitarnya. Diketahui RDTR tersebut meliputi 10 desa di Kecamatan Labang, 3 desa di Kecamatan Tragah dan 3 desa di Kecamatan Kwanyar dengan total luasan 4.877,35 hektar.

Wilayah perencanaan Labang merupakan satu dari dua pusat kegiatan nasional di Kabupaten Bangkalan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah nasional dan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019.

Tinggalkan Balasan