Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan meyerahkan Bantuan Hibah Kepada Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyaluran bantuan dilakukan oleh Plt Bupati Bangkalan Drs Mohni MM di Pendopo Pratanu.
Dalam kesempatan itu Mohni mengatakan, pemberian dana hibah ini untuk membantu kegiatan organisasi badan/lembaga sehingga dapat memberikan pelayanan yang Nirlaba, Sukarela dan Sosial. Untuk itu, Mohni mengingatkan penerima dana hibah agar bantuan ini diperuntukan sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan.
“Saya mewanti-wanti kepada seluruh lembaga agar jangan main-main dalam penggunaan dana hibah ini. Termasuk juga dalam pertanggung jawabannya jangan sampai telat dan harus tepat waktu,” ucapnya.
Mohni berharap bantuan hibah berupa uang ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan meringankan kegiatan organisasi badan/lembaga. Serta dapat mendukung program-program yang telah direncanakan sehingga menunjang upaya peningkatan perekonomian masyarakat.
“Manfaatkan dana ini dengan baik untuk kemaslahatan masyarakat di Bangkalan. Tentu ini juga sebagai pembangkit semangat dalam rangka memulihkan kembali kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.