Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan Drs Mohni MM menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Desa (Kades) yang sudah purna tugas.
Penyerahan dilakukan pada acara Launching Gerakan 100 Pekerja Rentan Per Desa dan Penandatanganan Nota Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pendopo Agung, Kamis (9/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut Plt Bupati Mohni menyerahkan manfaat perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Beasiswa sebesar Rp 528.028.503 kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan serta penyerahan manfaat JHT kepada Kepala Desa Purna Tugas sebesar Rp 268.050.858.
Plt Bupati Mohni mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial kepasa par Kades Purna Tugas. Hal itu kata Mohni sudah merupakan hak yang harus diterima oleh para mantan Kades.
“Karena mereka sudah membayar maka saat ini mereka berhak mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia berharap semoga jaminan sosial tersebut bisa bermanfaat untuk menopang kehidupan di masa yang akan datang. ” Semoga bermanfaat meski jumlahnya tidak banyak tapi insyaallah barokah,” imbuhnya.
Hadir pada kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Madura Vinca Meitasari, Sekretaris Daerah Bangkalan Taufan Zairinsjah dan Kepala Bapenda Bangkalan Ismed Efendi.
Di tempat yang sama Plt Bupati Bangkalan juga memberikan penghargaan pelunasan PBB terbaik tahun 2022 kepada Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecamatan konang, Kecamatan Galis, Kecamatan Tragah dan Kecamatan Sepulu.