Berita  

PN Surabaya Menolak Pelimpahan Berkas Dari Kejati Jatim Dalam Perkara Tregedi Kanjuruan

PN Surabaya Menolak Pelimpahan Berkas Dari Kejati Jatim Dalam Perkara Tregedi Kanjuruan

Surabaya –  Jurnal Hukum Indonesia.–

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Menolak pelimpahan berkas perkara terhadap 5 tersangka Tragedi Kanjuruan dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa, (03/01/2023).

Penolakan tersebut,” Berdasakan aturan baru dari Mahkamah Agung, Mulai 2 Januari 2023 yang tercatat dalam perma No 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perma No 4 Tahun 2020Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Seluruh Indonesia Secara Online dan  pelimpahan perakara juga secara online,” kata Humas di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjelaskan pada Awak Media,

“Bahwa, Mulai 2 Januari 2023, seluruh Pengadilan Negeri (PN)  Harus Terapkan e-Berpadu dari permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara cukup di input dari aplikasi e-Berpadu. Implementasi e-Berpadu ini bertujuan dalam menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,”Kata Humas,

Fathur Rohman selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menjelaskan bahwa, pada hari Selasa, 3 Januari 2023, lima berkas Perkara dan dakwaan tragedi Kanjuruhan yakni tersangaka Tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP, Tersangka BSA dari anggota  Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan Tersangka HM dari  anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

“Dilimpahkan Perkara tersebut  ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022  tgl  15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri (PN) Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana.” Kata Fathur.

Rakmad Hari Basuki selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini mengatakan bahwa, kami menyerahkan lima berkas terkait perkara tragedi Kanjuruhan ditolak dikarenakan  ada aturan baru untuk pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung (MA) harus secara online.

BACA JUGA :  Bupati Lumajang Lantik 266 Pejabat di Lingkungan Pemkab Lumajang

Tinggalkan Balasan