Berita  

Polisi Amankan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan di Surabaya

Polisi Amankan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan di Surabaya

Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.–

Polisi mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial KR (60) meninggal dunia di depan rumah Jalan Kelantan Kota Surabaya.

Para pelaku tersebut diantaranya AG, (32) warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, M.M (27) warga Labang Bangkalan, H.R.T (34) warga Krembangan Surabaya dan R.L.N, (47) warga Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (16/3/23).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, S.I.K., M.H., mengatakan, “Diduga ada Lima orang pelaku, dan sementara empat orang sudah kita amankan sedangkan satu orang inisial WD masih kita cari keberadaannya (DPO).”

BACA JUGA :  Angka Kesembuhan COVID-19 Terus Meningkat Hingga 4.216.328 Orang

Kapolres mengungkapkan bahwa kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan KR tewas tersebut diduga karena benturan benda tumpul yang mengenai kepala korban.

Selain mengamankan empat pelaku, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan