Berita  

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Gudang Pakaian ‘Thrifting’ di Pasar Senen

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Gudang Pakaian 'Thrifting' di Pasar Senen

Jakarta — Jurnal Hukum Indonesia.–

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa 15 saksi dari hasil penggerebekan gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Senen Blok III dan Jalan Kramat Soka Jakarta Pusat.

“Nanti kita rilis di lain waktu, butuh penyelidikan lebih lanjut. Mungkin sepuluh sampai lima belas orang kami periksa. Kami juga akan mendalami sejumlah pedagang eceran,” jelas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian, Sabtu (25/3/23).

“Selain gudang, para pedagang eceran akan diselidiki lebih lanjut. Kita akan ikuti sesuai ketentuan-ketentuan yang ada. Kita laksanakan sesudahnya, kita lihat lebih lanjut. (soal penjualan baju bekas atau Thrifting) akan terus berlanjut karena ini atensi pimpinan,” tambah Kasatreskrim.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jakarta dan Bekasi sekaligus menyita 7.113 ballpres (pakaian bekas) pada Senin (20/3/23).

BACA JUGA :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendapatkan Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Koperasi Utama Tahun 2022 dari Dewan Koperasi Indonesia

Tinggalkan Balasan