Berita  

Polisi Telah Menetapkan Penusukan Anggota Polri di Bali

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Polisi Telah Menetapkan Penusukan Anggota Polri di Bali

Kuta — Jurnal Hukum Indonesia.–

Polda Bali menetapkan dua tersangka pelaku penusukan seorang anggota polisi di Legian, Kuta. Pengeroyokan dan penusukan terhadap Aipda IPJS itu terjadi pada Minggu (8/1/23) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, kedua pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku adalah TAJ (25) dan LP (34).

“Sudah (ditetapkan tersangka),” jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., Sabtu (14/1/23).

Diduga penusukan itu dipicu oleh perselisihan Aipda IPJS dengan sekelompok pengunjung bar di kawasan tersebut. Perselisihan berlanjut di luar bar hingga Aipda IPJS dikeroyok sejumlah orang di pinggir jalan.

Aipda IPJS mengalami luka tusuk di punggung dan luka-luka di sekujur tubuh akibat pengeroyokan itu. Dia dirawat di RS Bhayangkara Denpasar.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, atau maksimal 9 tahun.

BACA JUGA :  Peran Aktif Satgas Pangan Polri

Tinggalkan Balasan