Berita  

Polres Sampang Tegaskan Akan Tangkap 6 DPO Pelaku Pemerkosa Anak Di Bawah Umur

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Polres Sampang Tegaskan Akan Tangkap 6 DPO Pelaku Pemerkosa Anak Di Bawah Umur

Sampang – Jurnal Hukum Indonesia.–

Masih ingat dengan gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) , Anak yang masih berumur 13 tahun tersebut telah diperkosa oleh 9 orang pada bulan Oktober 2022 tahun lalu di wilayah kecamatan Robatal kabupaten Sampang Madura Jawa timur.

Ternyata pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut saat ini masih 3 orang yang sudah ditangkap oleh kepolisian resort Sampang.

Namun, Pihak kepolisian polres Sampang ternyata terus memburu dan akan menangkap ke 6 pelaku yang masih buron tersebut.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah: Jangan Lupa Cicipi Sedapnya Ikan Asap Segar Khas Dringu

Hal ini di sampaikan langsung oleh kasat Reskrim polres Sampang AKP Sukaca melalui Kanit PPA Aipda Riza Purnomo Hadi, Kepada awak media, Purnomo mengatakan akan terus berupaya melakukan pencarian terhadap ke 6 pelaku tersebut

” Kita akan terus memburu dan akan menangkap ke 6 pelaku pemerkosaan ini sampai kapanpun, Dan kita pastikan ke 6 pelaku ini insha Allah secepatnya pasti kita tangkap.” Tegasnya

Adapun nama dari ke 6 daftar pencarian orang (DPO) pelaku pemerkosaan ini sebagai berikut :

1.Agus Radianto als.agus
2.Goffar als.Woffar
3.Abdus als.addus
4.Sahruk
5.Moh. Arifin als.Ripin
6.Wanto

BACA JUGA :  Bupati Serahkan Beasiswa Bagi Anak Asuh Yatim Mandiri

Ke 6 DPO tersebut semuanya warga desa sawah tengah kecamatan Robatal kabupaten Sampang.

Tinggalkan Balasan