Berita  

PROBLEMATIKA INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
PROBLEMATIKA INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA

Opini — Jurnal Hukum Indonesia.–

A. Pendahuluan
Kondisi geografis indonesia yang berupa kepulauan dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara mengakibatkan banyaknya ancaman dan tantangan. Jika tidak diantisipasi dengan baik, maka ancaman tersebut akan menyulitkan Indonesia untuk mewujudkn poros maritim dunia. Nilai strategis posisi silang lndonesia, selain mempunyai peluang, di satu sisi juga menimbulkan ancaman bagi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). potensi kekayaan yang terkandung di laut Indonesia bisa dijadikan modal dasar pembangunan nasional. Potensi ekonomi sektor kelautan Indonesia dengan luas wilayah laut yang mencapai 70% saat ini ternyata hanya memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional dari bidang kelautan di bawah 30%. Perkiraan yang dapat dijelaskan bahwa potensi ekonomi sektor kelautan Indonesia adalah US$ 1,2 triliun per tahun dan mampu menyerap tenaga kerja 40 juta orang. Selain itu, potensi panas bumi, mineral, minyak, dan gas bumi sebagai konsekuensi dari posisi Indonesia yang dilalui oleh dua ring of fire dunia juga sangat luar biasa. Sayangnya potensi nilai keekonomian kelautan tersebut sampai saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam menjadi salah satu negara yang memiliki sejuta potensi besar dalam berbagai bidang. Daratan Indonesia yang membentang dari sabang sampai merauke banyak menyimpan sejuta potensi besar yang apabila dimanfaatkan sangat berpotensi menjadikan negara Indonesia maju dalam hal ekonomi maupun aspek lainnya. Namun perlu disadari bahwa Indonesia tidak hanya mencakup daratan saja. Dengan kondisi geografis seperti ini, maka berbagai ancaman muncul karena diakibatkan banyaknya potensi konflik yang terjadi. Salah satu potensi konflik tersebut adalah permasalahan batas wilayah lndonesia dengan beberapa negara tetangga yang sampai saat ini belum terselesaikan sehingga bisa menjadi ancaman terhadap kedaulatan maupun penegakan hukum di laut oleh Indonesia, masalah perbatasan wilayah dengan negara tetangga sekitar begitu penting sehingga perlunya organisasi internasional juga membahasnya sebagai agenda khusus dan bisa memberikan mencarikan solusi penyelesaiannya.

Dukungan terhadap Indonesia sebagai poros maritim dunia, perlunya suatu gagasan nyata yang disebut dengan Core Ideas, yaitu :

Kesatu, terkait pentingnya pembentukan Pusat Informasi Maritim indonesia (Indonesia Maritime Information Center/IMIC) yang merupakan integrasi peralatan surveillance dari pusat informasi Kementerian/Lembaga dan Puskodal TNI/TNI AL.

Kedua, adalah Pembangunan sistem sensor dasar laut dengan menggunakan teknologi Coastal Acoustic Tomography (CAT) dengan konsep operasi Seabed Sonar. Dijelaskan, Seabed Sonar sangat penting dikarenakan karekteristik kolam air yang hanya dapat dieksplorasi oleh sonar dan dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi adanya kapal selam sebagai senjata strategis.
Ketiga, adalah Pembangunan Alur Pelayaran ToI Laut (APTL) dengan tujuan untuk meningkatkan Maritime Domain Awarness (MDA). Dimana sasaran APTL adalah untuk mewujudkan keamanan pelayaran antar pelabuhan di seluruh Indonesia serta terdukungnya sistem logistik serta transportasi nasional yang berkesinambungan.

BACA JUGA :  Oknum Kades di Kecamatan Cibuaya Karawang Diduga Hina Dan Lecehkan Profesi Wartawan

Keempat, adalah bagaimana Pemanfaatan strategi AS (Re-balancing Strategy) dan strategi Tiongkok (Strategic Silk Road One Belt One Road). Di mana, kedua strategi negara tersebut harus dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh lndonesia dalam rangka meningkatkan pembangunan di bidang ekonomi dan pertahanan.

Proporsi jumlah lautan yang lebih besar dari daratan seharusnya dapat dijadikan kekuatan dalam menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia. Namun pada kenyataannya Indonesia belum siap akan hal tersebut. Alasan mendasar mengenai hal ini dikarenakan paradigma pembangunan di Indonesia selama beberapa dekade ini hanya terbatas di daratan, akibatnya ketimpangan pembangunan antara daratan dan lautan begitu terlihat jelas (Kadar, 2015). Sehingga sudah saatnya Indonesia sadar dan menata ulang berbagai kebijakan terkait kemaritiman dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Poros maritim dunia bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan makmur melalui pengembalian identitas Indonesia sebagai bangsa maritim, pengamanan kepentingan dan keamanan maritim, serta memberdayakan potensi maritim untuk mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia.

B. Permasalahan

Mengingat pentingnya sebuah usaha dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim dunia. Bukan lah hal mudah bagi Indonesia untuk mewujudkan hal tersebut. Indonesia harus memulai dari hal yang paling mendasar seperti dapat memanfaatkan sumber daya kelautan yang sangat melimpah seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya juga perikanan tambak serta potensi sumberdaya pertambangan dan energi lepas lantai, sebagai bekal bagi Indonesia untuk menuju negara poros maritime dunia. Adapun berbagai permasalahan mendasar yang datang dari berbagai aspek yang menyangkut keberlangsungan kemaritiman di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Regulasi, Hukum, dan Kebijakan Pemerintah.
Permasalahan mendasar yang lumrah terjadi pada setiap perencanaan pembangunan adalah masalah yang mengarah kepada hal yang bersifat instrumental dan fundamental. Permasalahan regulasi dan hukum sampai saat ini memang masih terlihat tumpang tindih antara kebijakan satu dengan kebijakan lainnya. Hinga kini, belum banyak aturan turunan di tingkat Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda dan yang lainnya yang mengatur secara detail, teknis dan nyata tentang pembangunan dalam bidang kemaritiman.

2. Struktur dan Kelembagaan
Dalam tataran struktur Pemerintahan saat ini melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman, mencoba merubah sistem kelembagaan multi agent menjadi single agent untuk penegakan hukum di laut Indonesia. Kendati demikian, hal tersebut bukanlah suatu langkah yang mudah, melainkan perlu adanya jangka waktu yang panjang dalam mempersiapkan dan menyesuaikan kelembagaan agar semakin terbiasa dengan kebijakan baru. Terutama fungsi koordinasi harus sangat digencarkan supaya tidak terjadi pro dan kontra akibat dari kurangnya koordinasi antar lembaga.

BACA JUGA :  Patroli Malam Polsek Gubeng bersama Tiga Pillar guna Menciptakan Kondusif dan Menghimbau Prokes

3. Mindset dan Kultural Indonesia.

Selama ini pembangunan di Indonesia hanya berfokus kepada daratan saja. Mindset masyarakat dan para pengambil kebijakan mesti terbuka bahwa Indonesia terlahir sebagai negara kepulauan yang artinya bukan hanya soal daratan atau agraris saja, tetapi berkenaan pula dengan sejarah nenek moyang indonesia yang disebutkan sebagai pelaut karena perjuangannya dulu mempertahankan dan melindungi perairan Indonesia yang justru terlupakan.

4. Infrastruktur dan Teknologi
Orientasi pembangunan yang Indonesia yang cenderung terpusat menimbulkan permasalahan baru pula bagi bidang kemaritiman. Adanya ketimpangan infrastruktur antara wilayah bagian barat dan timur Indonesia menandakan adanya pemerataan ekonomi masih belum maksimal. Sekitar 70% infrastruktur di Indonesia masih terkonsentrasi di bagian barat, sedangkan potensi sumber daya laut masih banyak di kawasan timur Indonesia, hal ini sebagai akibat dari perkembangan industri yang masih terpusat di Pulau Jawa saja. Selain itu penguasaan teknologi dan pengembangan teknologi di bidang kemaritiman Indonesia masih sangat kurang.
Terkait potensi yang dapat dikembangkan oleh Indonesia, sekarang ini Indonesia dipandang masih dalam perjalanannya untuk mencapai poros maritim dunia dan masih dalam tahap koordinasi kebijakan. Pakar Hukum Laut Internasional Prof. Hasjim Djalal mengatakan bahwa Indonesia masih merupakan negara kepulauan, belum negara maritim. Untuk mencapai status sebagai negara maritim, Indonesia masih perlu untuk menyadari, mengetahui, dan mengenali apa saja potensi yang dimiliki oleh laut kita. Ia mengambil contoh bahwa ada negara yang dikenal sebagai negara maritim yang sama sekali tidak memiliki wilayah laut namun mengetahui potensi-potensi yang terdapat di laut-laut yang ada di seluruh dunia. Ada beberapa hal yang membatasi pergerakan Indonesia dalam menjadi Poros Maritim Dunia, salah satunya adalah kebijakan nasional yang harus disesuaikan dengan hukum internasional.

Hal ini menjadikan kebijakan perbatasan maritim perlu disusun ulang sedemikian rupa sehingga dengan kondisi spesifik Indonesia dengan Negara sekitarnya. Perhatian terhadap aspek hak-hak tradisional dan peran pengetahuan tradisional terkait pengelolaan sumber daya laut lebih dibutuhkan karena secara tidak langsung hukum yang lebih dulu dicanangkan adalah hukum tradisional itu sendiri.
Permasalahan lain datang pada lumbung ikan nasional yang sedang marak diperbincangkan namun belum juga kunjung diimplementasikan. Sayangnya, peningkatan jumlah kapal patroli bukanlah solusi satu-satunya yang tepat untuk memecahkan masalah tersebut. Akibatnya, overcatching (penangkapan yang berlebihan) dan banyaknya kapal patroli yang menganggur. Optimalisasi terhadap alat tangkap, penanganan hasil tangkapan yang jelas dan tepat, jaringan pemasaran yang sudah siap menerima hasil tangkap ikan dari nelayan, penggunaan alat tangkap ganda merupakan solusi yang dapat diberikan pada saat ini. Apalagi paradigma perencanaan pembangunan nasional kita saat ini, masih berbasis kepada perencanaan darat, kita belum fokus pada basis perencanaan pembangunan kelautan. Hal inilah yang masih menjadi tantangan bagi Indonesia untuk dapat mengembangkan dan memanfaatkan potensi laut hingga nantinya kita dapat dikatakan sebagai negara maritim. Dalam mewujudkan hal ini, Presiden Joko Widodo pernah mencetuskan adanya 5 (lima) pilar Poros maritim, yaitu:
1. Pembangunan kembali budaya maritim Indonesia.
2. Berkomitmen dalam menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama.
3. Komitmen mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, pelabuhan laut, logistik, dan industri perkapalan, serta pariwisata maritim.
4. Diplomasi maritim yang mengajak semua mitra Indonesia untuk bekerja sama pada bidang kelautan.
5. Membangun kekuatan pertahanan maritim.

BACA JUGA :  Dinas Pertanian TPHP Bangkalan Terus Berkoordinasi untuk Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun 2023

 

C. Penutup

Kita sebagai generasi muda perlu adanya kesadaran nasional terutama sektor kelautan dan perikanan. Salah satunya dengan memberikan penyadaran, pemahaman dan pembinaan bagi nelayan yang saat ini masih melakukan cara-cara yang dilarang dalam menangkap ikan dengan lebih edukatif . Sebagai contoh dengan melakukan pemahaman tentang pentingnya lautan untuk masa kini dan juga masa yang akan datang. Jangan sampai masyarakat merasakan kerugikan akibat nelayan kita merusak ataupun melakukan penyelundupan ikan ke negara lain. Nelayan melakukan tindakan perusakan sama artinya biota atau terumbu karang akan rusak dan spesies ikan yang ada lautan di negeri ini seiring berjalannya waktu akan punah. Begitu halnya penyelundupan ikan, jumlah ikan menjadi semakin menipis dan masyarakat yang awalnya suka mengonsumsi ikan beralih dengan mengonsumsi protein hewani yang lain. Selain itu peraturan hukum yang ada harus dapat diterapkan sanksinya dengan tegas dan tepat (hukuman badan ataupun denda) bagi pelaku perusak ataupun penyelundup ikan dan penangkap ikan tanpa izin, jika cara penegakan hukum secara edukatif dan persuasif sudah tidak efektif lagi.

 

Daftar Pustaka

Abdul Kadar. “Pengelolaan Kemaritiman Menuju Indonesia Menjadi Poros Maritim
Dunia,” Jurnal Keamanan Nasional. Vol.01 No.3 (2015) 4-7.

Aan Kurnia, S.Sos. “Betwen Threats and Opportunities di Antara Ancaman dan Peluang dalam Menyongsong Poros Maritim Dunia” 29 Maret 2018 di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.

Benedicta Trixie. “Potensi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia.” Perum Perindo
20 April. 2016 : 5-8.

Indrita Hardiana, “Potensi Indonesia Sebagai Negara Maritim.” Metro TV News
(22 Oktober 2014) internet. 13 Oktober 2016, www.ekonomi.metrotvnews.com

Jeany Hartriani. “Potensi Besar Laut Indonesia”. (13 Februari 2016) internet.
16 Januari 2017, www.katadata.co.id

Lisa Dinando. “Potensi Indonesia Menjadi Poros Maritim Dunia,” Jurnal Maritim.
Vol.01 No.2 (2015) 2-9.

Penulis: Dr. Bambang S. Irianto, S.H., M.Hum., M.Tr.Hanla., CPL., CPCLE.Editor: IDHAM H.A

Tinggalkan Balasan