Berita  

Proses Restoratif Justis di Kejari Bangkalan: Pendekatan Inovatif dalam Penyelesaian Kasus Pasal 351 Ayat 1 KUHP

Proses Restoratif Justis di Kejari Bangkalan: Pendekatan Inovatif dalam Penyelesaian Kasus Pasal 351 Ayat 1 KUHP

Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.–

Proses hukum yang berkelanjutan dan adil merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan. Namun, dalam beberapa kasus, pendekatan tradisional terhadap hukuman pidana mungkin tidak selalu memberikan solusi yang optimal untuk semua pihak yang terlibat.

Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan siang tadi, telah diterapkan pendekatan inovatif yang dikenal sebagai Proses Restoratif Justis (RJ) dalam menangani kasus-kasus pidana, yang berkaitan dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Proses hukum konvensional cenderung berfokus pada hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana, dengan sedikit perhatian pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Namun, pendekatan restoratif justis ini berupaya memperbaiki kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana melalui dialog dan kolaborasi antara pelaku, korban, dan komunitas. Hal ini bertujuan untuk mencapai keadilan yang lebih menyeluruh dan mengurangi risiko pelanggaran kembali di masa depan.

BACA JUGA :  Pemprov Jatim Membuka Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 3.811 formasi

Di kantor Kejari Bangkalan, ketika kasus pidana yang melibatkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan telah diterima, langkah-langkah restoratif justis dilibatkan dalam proses penyelesaian kasus tersebut.

Kajari Bangkalan melalui kasi Intel Imam Hidayat menjelaskan, proses dalam melakukan seleksi kasus yang memenuhi kriteria potensial utama untuk penyelesaian restoratif justis adalah melalui pertimbangan termasuk keadaan pelaku, keparahan tindak pidana, kesediaan pelaku dan korban untuk saling memaafkan.

“Penyelesaian perkara yang terjadi pada tanggal lima Januari tahun duaribu duapuluh tiga lalu telah menimpa korban MF yang dilakukan oleh tersangka ABF di pasar Labang, dengan cara memukul menggunakan celurit yang masih dalam sarungnya, sehingga menimbulkan luka pada bagian bahu kiri korban, kami anggap perkara ini sudah memenuhi syarat berdasarkan keadilan restoratif justis, dimana korban telah memaafkannya” jelas kasi Intel Imam setelah dimintai penjelasannya (Kamis, 25/5)

BACA JUGA :  DANKODIKLATAL BUKA DIKTUKPA TNI AL ANGKATAN LII

Lanjut kata Imam, adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara. Disamping itu tersangka bukan merupakan residivis.

“Dalam hal ini kami tetap dalam kebijakan hukum dengan mengedepankan hati nurani” terang kasi Intel Imam.
Ia pun berharap dan memaknai saudara tersangka ABF dapat kembali kepada masyarakat untuk menjadi lebih baik lagi.

Senada disampaikan kasi Pidum Kejari Bangkalan Himawan, dengan berhasilnya penyelenggaraan restoratif justis di Kejari Bangkalan ini dapat juga dijalankan di masyarakat. Dan semoga ADF tidak mengulangi lagi perbuatannya kepada siapapun.

Pada acara yang sama tersangka ABF menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada pihak kejaksaan negeri Bangkalan atas terselenggaranya proses restoratif justis ini. Dengan penyesalannya ia pun berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa

BACA JUGA :  Minimnya Sosialisasi warga Menjerit Ketakutan, Mobil INCAR Sumenep Patroli Kepelosok Desa

Pada kesimpulannya proses Restoratif Justis di Kejari Bangkalan telah membawa perubahan positif dalam penyelesaian kasus pidana yang sedang terjadi. Pendekatan ini memberikan jalan bagi sebuah keadilan dengan memperhatikan nurani dan kebutuhan pelaku, korban, dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan