Berita  

RAR Gelar Mimbar Bebas, Kawal Uang Titipan Ganti Rugi

RAR Gelar Mimbar Bebas, Kawal Uang Titipan Ganti Rugi

Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.–

Rumah Advokasi Rakyat (RAR) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Kali ini, belasan orang perwakilan RAR, menggelar orasi di depan Pengadilan, isu yang diusung masih tentang proses pencairan uang ganti rugi Pembangunan Suramadu yang dititipkan di PN Bangkalan.

“Pada aksi yang pertama minggu kemarin, sudah kita anggap klir. Kami dan PN Bangkalan sepakat bahwa putusan kasasi dalam perkara terkait, sudah inkracht. Jadi, sekarang kita kawal proses pencairannya,” tegas Risang pada orasinya (Senin, 15/5)

Sebab, sambungnya, sudah ada gelagat dari Kepaniteraan PN Bangkalan yang seolah hendak menghambat dan memperlambat proses pencairan.

BACA JUGA :  DEWG Presidensi G20 Indonesia Tekankan Tiga Prinsip Penting Pemanfaatan Teknologi Digital

“Sebetulnya sudah tidak perlu kami datang sampai unjuk rasa seperti ini. Tapi, karena dari awal sudah ada gelagat Kepaniteraan untuk menghambat, kami akan kawal dan terus aksi sampai setidaknya proses admisnistrasi terkait pencairan ganti rugi dari kepaniteraan selesai,” kata Risang.

Risang juga menjelaskan, proses dan prosedur pencairan uang konsinyasi sebenarnya sederhana. Setelah menerima surat inkracht, pihaknya akan meminta surat pengantar dari Kantor Pertanahan Bangkalan sebagai Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah plus surat pelepasan hak.

“Kalau panitianya sudah bubar, pengantar akan dibuat Kepala Kantor Pertanahan Jawa Timur,” urai Risang.

BACA JUGA :  LSM Gerbang Timur Kembali Ungkap Kasus BUMD Bangkalan yang Sempat di SP3 kan

Selanjutnya, sambung Risang, dibuat permohonan pencairan uang titipan ganti rugi ke Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan.

“Nanti panitera Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan disaksikan dua orang saksi melakukan pencairan kepada yang berhak atau kuasanya. Selesai. Jadi tidak ada yang sulit dan harus dipersulit,” tegas Risang.

Kenapa masih demo? Menurut Risang, pihaknya tidak demo, dia hanya melakukan mimbar bebas saja, untuk mengawal proses ini, agar tidak lagi dihambat pihak panitera, dengan aturan-aturan yang sebenarnya tidak ada dan dicari-cari.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi aksi ataupun orasi terkait masalah ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, pekan lalu RAR menggelar unjuk rasa dan audiensi ke PN Bangkalan. Akibat penolakan surat keterangan Inkracht oleh Panitera PN Bangkalan, dengan mengatakan putusan kasasi belum inkracht, sebelum ada putusan Peninjauan Kembali. Merasa dirugikan dengan penolakan dan alasan tersebut RAR melakukan unjuk rasa. Hasilnya, Humas PN Bangkalan, Zainal Achmad menegaskan bahwa ada kesalah fahaman, dan pihaknya menyatakan bahwa perkara kasasi yang dimaksud RAR, sudah inkracht. PN Bangkalan memastikan uang titipan ganti rugi akan diberikan secepatnya setelah semua kelengkapan administrasi dipenuhi.
“Utuh, tidak akan berkurang satu rupiahpun,” tandas Achmad.

Tinggalkan Balasan