Berita  

Ribut Winarko Menyesal, Gara Gara Cemburu Delapan Kali Tusuk Istri Dengan Pisau

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Ribut Winarko Menyesal, Gara Gara Cemburu Delapan Kali Tusuk Istri Dengan Pisau

Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.–

Sidang terdakwa Ribut Winarko perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) kembali di gelar diruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Sirabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi antara lain Lis Sugiarti yang merupakan Istri terdakwa, 2 saptam PT. BMI,  M. Suko Wiyono dan Wulan Karto.

Dalam keterangan saksi Lis Sugiarti istri terdakwa menjelaskan jika awal mulanya dirinya dan terdakwa yang tidak lain saat itu suaminya sering cekcok. Dimana Lis mengetahui jika suaminya selingkuh dengan mantan istrinya. “Saya dan suami sudah sering cekcok, sehingga 5 bulan lalu saya mengugat cerai namun terdakwa engan bercerai di Pengadilan Agama Surabaya,” ungkap Lis, Selasa (7/2).

BACA JUGA :  Salurkan Bantuan, Plt Bupati Bangkalan akan Normalisasi Sungai di Arosbaya

Saksi Lis sempat juga menemui suaminya lantaran minta dibawakan baju kerja, namun keduanya kembali cekcok hingga membuat dirinya dicekik serta dipukul matanya. Tidak hanya itu dirinya juga ditusuk menggunakan pisau sebanyak 8 kali hingga dirinya pingsan. “Saat dicekik itu saya sempat terjatuh dan langsung mata saya dipukul hingga merah,” ungkapnya.

Sedangkan keterangan M. Suko Wiyono, seorang sekuriti mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya dengan menggunakan pisau. “Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan,” ungkap Suko dalam persidangan.

Dengan keterangan saksi ini, terdakwa Ribut mengakui perbuatannya serta dirinya mengaku khilaf. “Saya mengaku menyesal pak hakim dan khilaf pada saat itu melakukan hal seperti saat ini,” tutur Ribut.

BACA JUGA :  Jelang Nataru Ditbinmas Polda Jatim Gelar Apel Kosolidasi Satpam

Sebelum sidang ditutup Penasihat Hukum terdakwa Victor Sinaga menghimbau kepada terdakwa untuk tidak dendam kepada mantan istrinya jika sudah keluar dari penjara. “Jangan ada dendam kepada mantan istri mu,” ujar Victor Sinaga.

Perbuatan terdakwa ini dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tinggalkan Balasan