Berita  

Rumah Restorative Justice Yang Ke 38 Diresmikan Kejati Jatim Di  di Ubaya

Rumah Restorative Justice Yang Ke 38 Diresmikan Kejati Jatim Di  di Ubaya

Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan Universitas Surabaya (Ubaya) membuka Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu trobosan dalam upaya penegakan hukum.

Dengan berdirinya Rumah Restorative Justice (RJ) yang ada di Universitas Surabaya (Ubaya) tersebut, secara tidak langsung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah memiliki enam Omah Restorative Justice (RJ) yang ada di Universitas se Jatim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr, Mia Amiati, SH,MH mengatakan Omah Restorative Justice (RJ) sudah ada di 38 Kota yang ada di Jatim sebagai salah satu upaya Kejaksaan dalam penanganan Restorative Justice (RJ) yang ada di berbagai tempat di Jatim.

BACA JUGA :  Ingin Tiru Konsep Smart Village, Balitbangda Bangkalan Berkunjung ke Desa Wates

Dalam penanganan Restorative Justice (RJ), Dr, Mia Amiati, SH,MH menekankan tidak adanya mens rea atau tidak adanya niat melakukan tindak kejahatan lagi.

“Selama ini Omah Restorative Justice (RJ) juga sudah mulai masuk kedalam sekolah umum serta sekolah luar biasa, dimana langkah ini agar orang tua tidak dengan mudah memenjarakan guru dalam mendidik anak mereka,” ungkap Mia, Senin (13/3/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr, Mia Amiati, SH,MH juga menjelaskan perkembangan hukum yang ada di Indonesia semakin lama akan semakin berkembang. Dengan adanya penegakan hukum secara Restorative Justice (RJ) dan Kejaksaan sebagai bidang penuntutannya.

“Jadi kami bisa melihat terlebih dahulu para pelaku tindak pidana memiliki niat tersendiri atau belum pernah kena perkara sebelumnya jadi penegakan hukum secara Restorative Justice (RJ) bisa dilakukan,” ungkapnya.

Dengan dibukannya Omah Rembuk Adhyaksa di Ubaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr, Mia Amiati,SH,MH berharap mahasiswa Fakultas Hukum dari Ubaya bisa belajar langsung dalam penanganan perkara Restorative Justice (RJ) di Jatim. “Jadi selama ini hanya melakukan simulasi, nanti Kejari Surabaya akan melakukan sidang Restorative Justice (RJ) di Universitas Surabaya (Ubaya) agar mahasiswa dapat melihat langsung cara RJ,” ungkap Mia.

BACA JUGA :  Ketua Majelis Hakim Soeparno, Menunda Sidang Agenda  Pembacaan Amar Putusan Karena Belum Siap

Sementara itu, Rektor Ubaya Dr. Ir. Benny Lianto, MMBAT mengatakan adanya omah Rembuk Adhyaksa menjadi salah satu trobosan yang dilakukan Ubaya dengan Kejaksaan  Dimana perkembangan hukum di dunia akan semakin berkembang pesat.

“Kita bisa melihat di negara China dimana penduduknya lebih banyak dibandingkan dengan penjaranya, jadi dari sana kita bisa melihat apa saja yang dilakukan di China yang menahan para pelaku kejahatan berat yang di penjara dan yang kejahatan ringan bisa diselesaikan seperti RJ ini,” terang Benny.

Melalui Omah Restorative Justice (RJ), Benny juga mengharapkan agar mahasiswanya bisa mendapatkan ilmu baru dalam penanganan perkara bidang hukum,

“Dari Retorative Justice (RJ) ini kita bisa melakukan dan menegakkan hukum dari sisi kemanusiaan,” terangnya. (Nur).

Tinggalkan Balasan