Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.–
Sehubungan dengan pelaksanaan pesta demokrasi desa tahap II di desa Batah Barat kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan dinilai adanya sikap dan tindakan P2KD setempat diduga kuat tidak netral dan terkesan menutup-nutupi.
Maka salah satu warga desa setempat Junaidi tidak terima dan mengadu kepada Kapolres Bangkalan. (Rabu siang, 29/3)
Dalam surat aduannya Junaidi menyatakan bahwa keterkaitannya tentang dokumen persyaratan Bacalon Kades Batah Barat yang menggunakan pengalaman kerja sebagai perangkat desa Batah Barat diduga tidak sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu pula Junaidi mengadu kepada Kapolres AKBP Wiwit Wibisono secara tertulis bahwa salah satu Bacakades yang bernama Fahmi Zainur Rois diduga mengaburkan identitas nama orang tuanya. Yang sebenarnya bahwa yang bersangkutan adalah anak dari ABD. MUIN yang juga salah satu kontestan Bacakades incombent.
Namun dalam dokumen dilampirkan yang bersangkutan tertulis anak dari MOH. SUKRI dan ibu SUAIDAH.
“Padahal sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa sebenarnya Fahmi Zainur Rois adalah anak kandung ABD. MUIN dengan istri pertamanya” terang Junaidi
Maka dari itu adanya beberapa penyimpangan yang dilakukan P2KD Batah Barat, Junaidi meminta kepada Kapolres Bangkalan;
“Kepada Bapak Kapolres untuk dapatnya melakukan tindakan tegas dan menghentikan sementara proses pelaksanaan Pilkades di desa Batah Barat untuk agar dapatnya menjaga kondusifitas di desa kami” kata Junaidi mengakhiri dalam suratnya.