Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.-
Ketua Majelis hakim Soeparno memimpin sidang perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan didalam surat kuasa yang telah digunakan oleh terdakwa Notaris Edhi Susanto dan terdakwa Notaris Feni Talim, kembali digelar diruang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari kamis,
Dengan agenda sidang kali ini adalah duplik, tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki. yang pada sidang Sebelumnya menyampaikan penolakan terhadap pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum terdakwa Notaris Edhi Susanto dan terdakwa Notaris Feni Talim.
Penasehat hukum Pieter Talaway secara bergantian membacakan duplik yang intinya mereka sampaikan bahwa mereka tetap mengacu pada nota pembelaannya minggu lalu.
Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim, menuntut pada terdakwa Notaris Edhi Susanto dan terdakwa Notaris Feni Talim, dikarenakan terbukti secara sah telah mengetahui surat kuasa yang digunakan ke kantor BPN itu palsu, untuk merubah sampul sertipikat dan merubah luas tanah milik orang lain yang belum terjadi jual beli, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki menuntut pada kedua terdakwa 2 tahun penjara.