Mojokerto – Jurnalhukumindonesia.com, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto menggagalkan peredaran ganja yang siap edar seberat 16,1 gram di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Kamis (3/2/2022).
Kapolresta Mojokerto mengungkap peredaran barang haram itu usai memantau jaringan narkoba jenis ganja di Wilayah Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sejak 18 januari 2022 dengan tersangka berinisial Sdr. DAP dan Sdr. AP.
AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. saat Konferensi Pers mengatakan, “Kami berhasil menangkap 2 tersangka dalam kasus narkotika jenis ganja. Hal tersebut menjadi sebuah fakta hukum yang memprihatinkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika itu masih ada di wilayah hukum Mojokerto Kota,” jelasnya, Rabu (2/2/2022).
“Kedua tersangka peredaran ganja ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 dengan pidana penjara singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ungkap AKBP Rofiq.
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang las yang tergiur dengan pendapatan yang dinilai cukup besar pada saat menjual ganja.
”Saya berharap kepada masyarakat untuk seluruh lapisan ikut bertanggung jawab karena tanpa keterlibatan seluruh elemen masyarakat maka upaya penegakan hukum di wilkum Polresta Mojokerto,” tutup Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan. (Rid)