Berita  

Sebanyak 149 PMI dari Brunei Jalani Serangkaian Prosedur Karantina

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Sebanyak 149 PMI dari Brunei Jalani Serangkaian Prosedur Karantina

Sebanyak 149 PMI dari Brunei Jalani Serangkaian Prosedur Karantina

Surabaya – Jurnal Hukum Indonesia.com – Bandara Juanda Surabaya mulai menerima kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (31/1/2022). Sebanyak 149 PMI dari Brunei Darussalam datang menggunakan pesawat charter GA yang turun pada pukul 14.00 WIB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Dr Himawan Estu Bagijo, di ruang kerjanya, Senin (31/1/2022) mengatakan, kepulangan PMI/non PMI ini rencana awal sebanyak 153 orang, namun yang pulang tercatat 149 orang. Hal ini karena 3 orang berstatus cancel dan 1 orang tidak datang.

BACA JUGA :  Kasus Penipuan Aplikasi Binomo, Bareskrim Polri Resmi Tahan Indra Kenz

Dari 149 PMI yang datang, sebanyak 116 orang asal Jatim, sedangkan 33 orang dari Jabar 2 orang, Jateng 24 orang, NTB 6 orang, Kalbar 1 orang. Pada kedatangan ini, terdapat 2 orang PMI sakit asal Nganjuk & Banyuwangi, serta 1 orang PMI hamil asal Magetan.

Selanjutnya, 149 orang PMI ini sudah menjalani entry test PCR dan dihasilkan 25 orang dikarantina di Bandiklat Kemenag Ketintang, 122 orang dikarantina di LPMP Ketintang termasuk lansia, yang sakit menggunakan kursi roda dan ibu hamil. Sedangkn terdapat 1 orang non PMI menjalani karantina mandiri di hotel Max one.

BACA JUGA :  Koarmada I Terus Laksanakan Serbuan Vaksinasi “Booster” Vaksinasi Covid-19 Komponen Masyarakat Di Stasiun Pasar Senin

Dari hasil test PCR sebanyak 3 gelombang, 1 orang berasal dari Pati Jateng dinyatakan positif covid-19, dan sudah ditangani KKP serta dikirim ke RSU dr. Sutomo Surabaya.

Journalist: Idham

Tinggalkan Balasan