Berita  

Security Officer Kanjuruhan Suko Sutrisno Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Security Officer Kanjuruhan Suko Sutrisno Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.–

Sidang terdakwa Suko Sutrisno perkara tragedi kanjuruhan kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim, Jumat (3/3/2023).

Didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim.

“Menuntut supaya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Suko Sutrisno terbukti bersalah,saat bertugas sebagai security officer itu dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka,”kata JPU.

BACA JUGA :  Pangdam XVIII/Kasuari Minta Semua Dansat Jajaran Jangan Lepas Komunikasi dan Koordinasi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan penjara,” kata Jaksa Rahmad Hari Basuki.

Perlu diketahui terdakwa Suko Sutrisno merupakan Security Officer saat laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. sebanyak 135 orang meninggal dunia saat penonton yang melihat Arema FC kalah dikandang sendiri melawan Persebaya dengan skor berachir 2-3.

Achirnya massa sporter Arema turun ke lapangan dengan melakukan penyerangan terhadap pemain persebaya, sehingga polisi membalas cepat untuk mengamankan dengan menembakkan gas air mata.

Tinggalkan Balasan