Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan gencar melakukan penertiban untuk memberikan imbauan kepada warung makan dan cafe yang masih membuka lapak siang hari di Bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Bangkalan Moh Nakib mengatakan, pihaknya akan mengerahkan seluruh petugas untuk melakukan razia guna menertibkan warung atau cafe yang masih buka, agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Pertama kita memberi imbauan persuasif pada warung serta rumah makan yang masih buka di pagi dan siang hari,” ujarnya, Senin (27/3/2023).
Para pengusaha warung dan rumah makan di Bangkalan diharapkan bisa saling menghargai, serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, mengingat Bangkalan dikenal dengan Kota Dzikir dan Sholawat.
“Kalau mau buka jangan sampai mencolok, usahakan kalau ada yang beli disuruh bungkus saja agar dimakan di rumah. Kalau bisa warung itu buka jam 3 sore menjelang berbuka puasa, biasanya yang sering melanggar itu di daerah Tangkel, banyak warung-warung dan rumah makan yang masih ramai di siang hari,” katanya.
Jika memang terpaksa beroperasi di siang hari, sesuai dengan ketentuan MUI mereka akan disarankan untuk melakukan sistem jual beli dengan cara take away atau dibawa pulang.
Sebelumya Plt Bupati bersama Jajaran Forkopimda menyepakati bahwa semua warung makan dan cafe untuk tidak beroperasi pada siang hari. Jika memang terpaksa beroperasi di siang hari, sesuai dengan ketentuan MUI mereka akan disarankan untuk melakukan sistem jual beli dengan cara take away atau dibawa pulang.