Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan menyewa lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk sampah sementara di Desa Bunajih, Kecamatan Labang. Hal ini dilakukan sembari menunggu Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Buluh, Socah difungsikan.
Sewa lahan sementara ini sudah dimulai sejak 2021 silam dan berlangsung sampai 2023. “Kami masih melakukan pendekatan kepada warga agar TPST bisa segera digunakan,” kata Kepala DLH Kabupaten Bangkalan Anang Yulianto.
Saat ini, TPA tersebut direncanakan akan dipakai kembali menjadi TPST. Sambil menunggu TPST ini ditempati, DLH menyewa lahan TPA sementara.
“Selama 2023 ini, kita masih pakai TPA sementara di Desa Bunajih, mau tidak mau harus kami maksimalkan,” ujarnya.
Anang juga menyebutkan, TPA di Desa Bunajih hanya digunakan untuk membuang residu sampah atau sisa pilihan di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R).
“Residu yang dibuang itu adalah sampah yang sebelumnya sudah diproses di TPS3R,” pungkasnya.