Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.–
Sidang lanjutan terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Fc dan terdakwa Suko Sutrisno selaku Security Officer kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengar keterangan saksi Ahmad Riyadh dari Anggouta Komite Eksekutif atau Exco PSSI yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan, Jumat (20/1/23).
Kesaksian Ahmad Riyadh Anggota Komite Eksekutif PSSI dipersidangan mengatakan di Indonesia Club Sepak bola tidak ada yang mempunyai Stadion milik sendiri. pada umumnya Stadion yang dipakai bertandingan, baik Liga 1 Liga 2 maupun Liga 3, semua adalah milik Pemerintah Daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Malang mempertanyakan pada Saksi Ahmad Riyadh,
JPU : Siapa yang bertanggung jawab atas kelayakan Stadion Kanjuruhan saat menggelar pertandingan Arema FC versus Persebaya pada 1 Okrober 2022 lalu.
Ahmad Riyadh selaku Anggouta Komite Eksekutif PSSI, menjawab,
“Yang bertanggung jawab atas kelayakan Stadion Kanjuruhan dalam menggelar kompetisi Liga 1, adalah PT Liga Indonesia Baru (LIB). dan juga sudah Terverifikasi dari pemadam kebakaran dengan juga keamanannya,” kata Riyadh selaku Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur itu.
Masih Pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pintu kamar mandi Stadion Kanjuruhan ada yang tidak bisa dibuka,
Ahmad Riyadh menjawab”Sebelum pertandingan dimulai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) harus bisa menjamin bahwa semua pintu Stadion Kanjuruhan layak bisa dipakai dan ada yang menjaga, bahkan penjaga pintu, tidak boleh meninggalkan tempatnya sampai pertandingan selesai dan penonton di dalam stadion sampai habis,”katanya.
Masih saksi Ahmad Riyadh mengatakan tidak tau pintu Stadion Kanjuruhan berfungsi atau tidak saat tragedi terjadi karena saksi Ahmad Riyadh tidak berada di lokasi. keesokan harinya ketika memeriksa kondisinya saksi Ahmad Riyadh baru tahu kalau pintu-pintu tersebut hanya cukup untuk masuk dua orang bergiliran.
“Walaupun penonton yang di luar antri atau bergerombol saat mau masuk Stadion, namun masuknya tetap dua-dua karena petugas kan harus memeriksa tiketnya. Keluarnya juga seperti itu (dua-dua),” ujar pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu.
Ihwal kelayakan, Riyadh berdalih bahwa Stadion Kanjuruhan sudah sejak lama hampir ratusan kali Stadion tersebut dipakai menggelar pertandingan besar. Bahkan turnamen Piala Presiden dan Piala AFC pun pernah dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan yang berada di Kecamatan Kepanjen tersebut. “Jadi kalau ditanya stadion ini layak atau tidak, saat itu layak. Tapi yang terakhir ini (Arema FC vs Persebaya) baru ada masalah,” katanya.
Soal Penggunaan Gas Air Mata
Ihwal larangan penggunaaan senjata dan gas air mata di dalam stadion, saksi Ahmad Riyadh mengatakan masalah itu sudah diatur dalam regulasi keselamatan pertandingan yang dikeluarkan oleh PSSI. Bahkan disebutkan secara tegas dalam regulasi itu bahwa senjata pengurai massa dan gas air mata dilarang digunakan.
Ahmad Riyadh menyampaikan tentang penanggung jawab keseluruhan sewaktu pertandingan Arema FC vs Persebaya saat itu Ketua Panpel terdakwa Abdul Haris. Menurut Riyadh,
Terdakwa Abdul Haris juga sudah cukup berpengalaman melaksanakan pekerjaannya menjadi Ketua Panpel sejak tahun 2008 dan terdakwa Suko Sutrisno ditugaskan untuk khusus masalah keamanan selama pertandingan dan juga keselamatan penonton.
Sehingga, kata saksi Ahmad Riyadh, Suko Sutrisnolah yang punya wewenang menegur bila ada aparat keamanan membawa gas air mata ke dalam lapangan. Security officer wajib mengingatkan agar senjata tersebut tidak digunakan.
Namun Riyadh mengakui bahwa kekuasaan Panpel dan Security Officer hanya sebatas di atas kertas.
“Di lapangan biasanya kepolisian yang menentukan antisipasinya bila ada apa-apa. Tapi sesungguhnya antisipasi-antisipasi (oleh polisi) itu tetap di bawah Panpel selaku penanggung jawab yang punya kewenangan penuh dalam pertandingan,” kata Riyadh.
Saksi Ahmad Riyadh selaku Anggouta Komite Eksekutif PSSI mengatakan dalam pertandingan sepak bola seharusnya Anggouta dari kepolisian tidak boleh berada didalam lapangan Stadion. Tugas pengamanan cukup diserahkan kepada stewards. Tapi ia melihat Indonesia belum cukup ideal untuk menciptakan suasana tersebut.
“Kalau di luar negeri penonton sepak bola itu kan seperti nonton konser musik, bisa mengajak istri dan anak. Kalau di sini belum bisa seperti itu,” katanya.