Berita  

Susanti Meinarisa Gelapkan Uang PT Mediashop Indonesia Sehat  Rp 313 Juta

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Susanti Meinarisa Gelapkan Uang PT Mediashop Indonesia Sehat  Rp 313 Juta

Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.–

Sidang terdakwa Susanti Meinarisa binti Mochamad Yahya, Sales Marketing PT Mediashop Indonesia Sehat, dalam perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp 313.000.000.000, kembali digelar diruang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan Audi Pascalis selaku saksi korban, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, Rabu (15/02/2023).

Didalam persidangan saksi Audi Pascalis mengatakan bahwa terdakwa Susanti Meinarisa melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara  mengajukan NOO (New Order Outlet) fiktif ke bagian admin.

“Setelah pengajuan diterima barang pesanan dikirim, pembayaran tidak dibayar ke perusahaan,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Suparno.

Menurut saksi Audi Pascalis uang yang digelapkan terdakwa Susanti Meinarisa berdasarkan hasil audit internal sekitar 313.000.000.000 juta lebih.

“Terdakwa sudah sempat kami panggil untuk dimintai pertanggung jawaban, namun tidak dihiraukan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Kapolres Sampang Gandeng Akbid Graha Husada Siapkan 400 Relawan Vaksinasi Covid-19

Celakanya, ketika jawaban dari saksi Audi Pascalis (korban) tersebut coba dikonfrontir oleh hakim Suparno kepada terdakwa, apa benar seperti itu, ternyata terdakwa Susanti membenarkan semua keterangan yang disampaikan oleh saksi Audy Pascalis.

Terdakwa Susanti juga mengaku kalau uang perusahaan yang sudah digelapkan tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Ya Yang Mulia, saya mengaku bersalah, uang itu saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jawab terdakwa Susanti.

Ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, apa benar terdakwa Susanti bekerja sebagai Sales Marketing dan menerima gaji perbulan dari PT Mediashop Indonesia Sehat sebesar Rp 4.125.000.

“Benar Bu Jaksa. Tugas saya sehari-hari melakukan penjualan dan melakukan penyetoran keuangan terhadap barang yang sudah terjual,” katanya di persidangan.

BACA JUGA :  Williem Fredrick Mardjugana Sempat Kabur Setelah Memukul Mahasiswa Pakai Tongkat Baseball

Sebelumnya terdakwa Susanti Meinarisa dipolisikan karena menggelapkan uang tempatnya bekerja sejak 10 Agustus 2021 sampai 23 Mei 2022.

Penggelapan itu dilakukan terdakwa Susanti Meinarisa, sewaktu masuk pandemi sedang marak-maraknya penjualan masker.

Caranya. Saat itu terdakwa Susanti Meinarisa membuat NOO (New Order Outlet) dengan mengggunakan data palsu yang didapat sewaktu dirinya bekerja di Buka Lapak yang selalu di save foto dan KTPnya.

Lantas, dengan data-data tersebut kemudian terdakwa Susanti mengajukan NOO (New Order Outlet) ke bagian admin sebanyak 102 order fiktif dengan sistim pembayaran secara hutang dengan jatuh tempo 7 hari sampai 30 hari.

Lalu diterbitkan SO dan ditindak lanjuti dengan terbitnya Invois untuk mengeluarkan barang berupa masker dari gudang dan dikirim sendiri ke pelanggan tidak melalui bagian pengiriman milik PT Medishop Indonesia Sehat, Jalan Wahab Seaman RC 23 RT 001 Rw 007 Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya.

BACA JUGA :  Sebanyak 16 Terduga Teroris Ditangkap di Sumatera Barat Bagian dari Jaringan NII

Terpisah, kuasa hukum PT Medishop Indonesia Sehat, Kevin Mahputra mengatakan dalam perkara ini semua saya serahkan  nasib vonisnya kepada Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Kevin juga menjelaskan pihaknya sudah cukup kooperatif terhadap terdakwa Susanti Meinarisa selama ini.

“Saya berharap Ketua Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang sesuai dengan perbuatannya. Pasalnya terdakwa Susanti adalah residivis dalam kasus dugaan penipuan yang sudah pernah divonis hakim,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tinggalkan Balasan