Berita  

TAK TERIMA HASIL ASSESMEN YANG DIKELUARKAN LEMBAGA REHABILITASI TERHADAP KLIENNYA, ADVOKAT INI MALAH MEMFITNAH DAN MENCEMARKAN NAMA BAIK LEMBAGA REHABILITASI

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
TAK TERIMA HASIL ASSESMEN YANG DIKELUARKAN LEMBAGA REHABILITASI TERHADAP KLIENNYA, ADVOKAT INI MALAH MEMFITNAH DAN MENCEMARKAN NAMA BAIK LEMBAGA REHABILITASI

TAK TERIMA HASIL ASSESMEN YANG DIKELUARKAN LEMBAGA REHABILITASI TERHADAP KLIENNYA, ADVOKAT INI MALAH MEMFITNAH DAN MENCEMARKAN NAMA BAIK LEMBAGA REHABILITASI

Jakarta – Jurnal Hukum Indonesia.com.- CISARUA. Advokat TLH, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Kuasa Hukum HPS, yakni Seorang Residen
(Warga Rehabilitasi) pada Yayasan Karunia Aksi Bangsa Indonesia (YKABI) pada tanggal 01November 2021, sebagaimana Berita Acara Serah Terima dari Penyidik Polres Sukabumi kepada YKABI tertanggal 01 November 2021.
.
Y K A B I selaku LembagaRehabilitasi Sosial sebagaimana Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar
Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan korban Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, telah melakukan Proses Asesmen sesuai dengan Form A s/d F o r m G d e n g a n N o m o r
Registrasi: K4-011121-2 tertanggal
10 November 2021, yakni antara lain Form Asesmen A (Data Identifikasi), Form Asesmen B (Riwayat Medis), Form Asesmen C (Riwayat Pekerjaan), Form A s e s m e n D ( Riwayat Penyalahgunaan Napza), Form Asesmen E (Riwayat Hukum), Form Asesmen F (Riwayat Keluarga/Sosial) dan Form Asesmen G (Riwayat Psikiatri);

Berdasarkan hasil Proses Asesmen tersebut terhadap HPS, menunjukan bahwasannya
Assesor menilai terhadap HPS wajib dilakukan Rawat Inap. Kemudian dari Pihak
Keluarga HPS mengajukan permohonan Rawat Jalan terhadap HPS. Namun dikarenakan hasil Asesmen terhadap HPS diharuskan menjalankan Rawat Inap, maka
YKABI tetap berpedoman pada hasil Asesmen tersebut dan tidak merekomendasikan HPS untuk dilakukan Rawat Jalan.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi: Presiden Ukraina Minta Hadir di KTT G20 Secara Virtual

Tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu, tiba-tiba Advokat TLH. selaku Kuasa Hukum HPS langsung menyebarluaskan Konten Pemberitaan yang pada pokoknya berisi muatan Penghinaan, Fitnah dan/atau Pencemaran Nama Baik terhadap YKABI,
yang mana dalam Media-Media Online yang menyebarluaskan konten tersebut menyatakan bahwa YKABI menahan atau tidak mengabulkan Permohonan Rawat
Jalan terhadap HPS (Klien TLH) dikarenakan YKABI tidak menerima sejumlah uang
dari Klien TLH., yakni HPS. Advokat TLH. menyatakan bahwasannya YKABI tidak
mengabulkan Permohonan Rawat Jalan terhadap Kliennya (HPS) dikarenakan adanya “Permintaan Uang” oleh YKABI yang tidak dipenuhi oleh Pihak Keluarga Klien
Rekan.

Atas tuduhan tersebut, YKABI menyatakan tidak pernah sekalipun membahas tentang
permintaan uang apalagi secara spesifik menyebut nominal angka sebagai permintaan uang diluar konteks biaya administrasi yang menjadi hak YKABI selaku penyelenggara kegiatan rehabilitasi sosial, sebagaimana hal-hal yang Advokat TLH.
tuduhkan dalam Konten-Konten Berita tersebut. YKABI menyatakan bahwasannya
alasan YKABI tidak mengabulkan permohonan Rawat Jalan terhadap HPS
dikarenakan adanya Penilaian atas rangkaian proses Asesmen serta mengacu pada ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
YKABI selaku Lembaga Rehabilitasi Sosial juga menyatakan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan dan/atau Persyaratan yang diatur sehubungan dengan mekanisme dan tata cara pelaksanaan Rehabilitasi secara teknis, yang tentunya sejak awal telah disampaikan kepada setiap Residen dan/atau Keluarga/
Penanggung Jawabnya.

BACA JUGA :  Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, Wujud Penghargaan Dan Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional

YKABI menilai rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Advokat TLH. dengan memberikan pernyataan yang bermuatan dugaan Penghinaan, Fitnah dan/atau Pencemaran Nama Baik terhadap YKABI tersebut merupakan suatu perbuatan yang
sangat menciderai esensi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mana dalam ketentuan Undang- Undang Advokat tersebut mewajibkan Advokat untuk mengedepankan Itikad Baik dan Kode Etik Profesi serta peraturan perundang-undangan dalam konteks pembelaan Kliennya.
.
Pihak YKABI juga menyampaikan atas tindakan Advokat TLH. yang telah secara
Serampangan dan Tidak Berdasarkan Hukum melakukan penyampaian dalam
pemberitaan dengan konten yang berisikan muatan Penghinaan, Fitnah dan/atau
Pencemaran Nama Baik terhadap YKABI, patut diduga telah memenuhi unsur TINDAK PIDANA MENYEBARLUASKAN KONTEN YANG BERISI MUATAN PENGHINAAN, FITNAH DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK sebagaimana dimaksud dalam PASAL 310 JO. PASAL 311 KUHP DAN/ATAU PASAL 27 JO.

BACA JUGA :  Wujudkan Desa Inklusif, DPMD Bangkalan Gandeng Lakpesdam NU

PASAL 28 AYAT (1&2) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

Atas kejadian tersebut, Pihak YKABI bersama kuasa hukumnya MARUSAHA HUTADJULU.SH., MH. dengan beralamat di Kantor Pengacara DHIPA ADISTA
JUSTICIA JL. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36. Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat berharap agar hal tersebut dapat menjadi pembelajaran terhadap seluruh Penegak Hukum khususnya Para Advokat, agar terlebih dahulu bertindak hati-hati serta mengedepankan Itikad Baik dan Kode Etik Profesi serta peraturan perundang-undangan dalam hal melakukan pembelaan terhadap Kliennya, agar kejadian serupa tidak menjadi preseden buruk dalam dunia penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Journalist: NICO/Dham

Tinggalkan Balasan