Berita  

Terbitkan Pengantar, BPN Persilahkan Uang Konsinyasi Dicairkan

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Terbitkan Pengantar, BPN Persilahkan Uang Konsinyasi Dicairkan

Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.-

Setelah hampIr empat tahun menunggu, akhirnya Nunik Hidayati pemilik tanah di Labang yang terdampak proyek pengembangan Suramadu Sisi Madura bernafas lega. Menyusul setelah dikeluarkannya Surat Berkekuatan Hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 16 Mei lalu, maka Kanwil BPN Jawa Timur telah menyerahkan surat pengantar pencairan uang ganti rugi sebesar Rp, 1,8 miliar kepada Nunik, sesuai dengan penetapan PN Bangkalan Nomor: 3/Pdt.P-Kons/2020/PN Bkl tanggal 20 Mei 2020.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam sebuah acara di Kantor BPN Bangkalan, tadi siang (Jumat,26/5) yang dihadiri oleh pihak PUPR Jawa Timur, BPWS, dan perwakilan dari Kanwil BPN Jawa Timur.

‘’Sertifikat milik Ibu Nunik sudah diserahkan kepada BPWS. Uang ganti rugi juga telah dibayarkan oleh pihak BPWS dan saat ini dititipkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan,’’ kata Risang Bima Wijaya, kuasa hukum Nunik Hidayati.

BACA JUGA :  PKKMB, Polresta Malang Kota Ajak Mahasiswa Baru Jauhi Korupsi dan Hindari Radikalisme

Selanjutnya sambung Risang, pihaknya akan mengajukan pencairan uang konsinyasi tersebut ke PN Bangkalan.
‘’Sudah ada prosedur dan tata caranya seperti diatur dalam SOP Mahkamah Agung RI tahun 2019 tentang eksekusi. Syarat dan lampiran serta permohonannya akan kami ajukan ke PN Bangkalan dalam waktu secepatnya. Yang terpenting adalah surat pengantar dari BPN, agar uang yang dititipkan ke PN Bangkalan agar diserahkan kepada klien kami atau kuasanya,’’ tandas Risang.

Saat ditanya soal, apakah PN akan mempersulit pencairan? Risang pun tegas menjawab, tidak.

BACA JUGA :  Panglima Koopsudnas Pimpin Tradisi Purna Tugas Personel Koopsudnas

‘’Saya kira tidak lah. Saya yakin pihak PN Bangkalan akan berpegang pada hukum acara dan pedoman adminstrasi peradilan yang sudah diatur oleh UU dan Mahkamah Agung, terutama klausul yang berkaitan dengan konsinyasi. Sederhananya, pengadilan kan hanya dititipi uang, yang menitipkan sudah meminta agar uangnya diserahkan pada klien kami setelah seluruh syarat administrasi dipenuhi. Ya tinggal dicairkan saja. Kalau dalam SOP, prosesnya juga cepat, hanya sekitar 30 sampai 45 menit saja,’’ urai Risang.

BPN menyatakan bahwa Nunik sudah bisa menerima uang konsinyasi yang dititipkan Panitia Pengadaan Tanah Sisi Suramadu (Kantor Pertanahan) setelah memenangkan perkara hingga tingkat Kasasi telah putusan Nomor 4764 K/Pdt/2022 jo Nomor 774/PDT/2020/PT.SBY jo Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Bkl tanggal 30 Desember 2022. Dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh PN Bangkalan tanggal 16 Mei 2023.

‘’Jadi, sudah tidak ada lagi yang menghalangi klien kami untuk mencairkan uang konsinyasi di PN Bangkalan,’’ tegas Risang.

Tinggalkan Balasan