Berita  

Terbukti Melanggar Pasal 351 ayat (1) Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Dari Kejari Tanjung Perak, Menuntut Terdakwa Williem Fredrick 6 Bulan Penjara

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Terbukti Melanggar Pasal 351 ayat (1) Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Dari Kejari Tanjung Perak, Menuntut Terdakwa Williem Fredrick 6 Bulan Penjara

Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–

Sidang terdakwa Willem Fredrick, kembali digelar diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, Selasa (21/2/2022).

Saat persidangan terdakwa tidak dihadirkan secara fisik namun dihadirkan secara virtual dari Rutan Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

Didalam amar tuntutan terdakwa,

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata JPU Estik Dilla Rahmawati,

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Hal hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan pipi Rafael Tanagani mengalami memar disertai bengkak warna merah,”kata Jaksa

“Sedangkan hal hal yang meringankan bahwa Rafael Tanagani sudah memaafkan perbuatan terdakwa, terdakwa dalam persidangan mengaku terus terang tidak berbelit belit saat memberi keterangan,”kata JPU.

BACA JUGA :  Pastikan Proses Evakuasi Berjalan Cepat, Cak Thoriq Tinjau Lokasi Terdampak APG

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Oscarius Wijaya menerima dan  tidak akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum

“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan pledoi,” katanya usai sidang.

Karena itu, Ketua Majelis Hakim Djuanto mengagendakan untuk pembacaan vonis atau pembacaan amar putusan buat terdakwa ditunda minggu depan.
.

Tinggalkan Balasan