Berita  

Terbukti Membawa Narkoba 0,125 gram, Di Vonis 3 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Surabaya

Terbukti Membawa Narkoba 0,125 gram, Di Vonis 3 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Surabaya

Surabaya, Sidang terdakwa Ananda

Bagas Pramudi bin Agus alias Bombom dan terdakwa Dian Agus Subarkah bin Muaji,kembali digelar diruang Sari lll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Selasa (4/4/23).

Dalam Amar putusanya Ketua Majelis Hakim Menilai Terdakwa Ananda Bagas Pramudi bin Agus alias Bombom dan terdakwa Dian Agus Subarkah bin Muaji, melanggar pasal 112 ayat ayat (1)  jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. sehingga Ketua Majelis Hakim Memvonis Kedua terdakwa masing masing 3 tahun penjara, dikurangi selama dalam tahanan dan membayar beaya perkara Rp 5000 rupiah.

BACA JUGA :  Pemerintah Targetkan Ekonomi Tumbuh Kisaran 5,9 Persen Tahun 2023

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatol yang menuntut kedua terdakwa masing masing 4 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba.

Hal yang meringankan terdakwa menyesal atas perbuatannya dan tidak pernah dihukum serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.

Untuk diketahui awal kejadiannya terdakwa Ananda Bagas Pramudia bin Agus alias Bombom dengan terdakwa Dian Agus Subarkah bin Muaji pada hari Selasa tanggal 15 Nopember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib

BACA JUGA :  Solo Punya Candi? Ada Candi Mangkubumen, Tempat Dikuburnya Ari-ari Patih Sasranagara. Disebut Candi Tapi Bangunananya Unik Khas Eropa

ditangkap Wahyu Dedi Irawan dan Edi Yoga Permana,

Keduanya anggota Polri tersebut mendapat informasi dari masyarakat, akan ada penyalahgunaan Narkotika, Lalu kedua anggouta melakukan penyelidikan

terlihat 2 orang membuang bungkus rokok gudang garam. lalu kedua anggouta polisi tersebut mendekati dan menyuruh agar mengambil bungkus rokok yang telah dibuangnya,

Setelah diambil dan dilihat ternyata didalam bungkus rokok tersebut berisi 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,125 gram.

Sabu-sabu tersebut didapat dengan cara dibeli dari Kacong (DPO) dengan tujuan untuk dipakai berdua, belum sempat dipakai kedua terdakwa ditangkap lebih dulu dan diproses lebih lanjut.

Perbuatan  kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan