Berita  

Tidak Puas dengan Kinerja P2KD Karang Anyar, Kuasa Hukum Iskandar Mengadu Kepada TFPKD Bangkalan

Tidak Puas dengan Kinerja P2KD Karang Anyar, Kuasa Hukum Iskandar Mengadu Kepada TFPKD Bangkalan

Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–

Adanya dugaan ketidaknetralan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Karang Anyar kecamatan Kwanyar dalam tata laksana pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap 2 di Kabupaten Bangkalan, kuasa hukum Iskandar salah satu kontestan dari Cakades mengadu kepada Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan.

Hal itu disulut dengan adanya temuan dan pengakuan dari warga setempat bahwa (Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Anyar telah membentuk P2KD yang terkesan tertutup dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada alias asal-asalan.

Dikatakan Moh. Hidayat selaku kuasa hukum Iskandar, terbentuknya P2KD seperti itu ternyata diketahui, mereka adalah saudara kandung dari cakades Incumbent dalam hal ini Moh Amin.
” Sepengetahuan kami secara aturan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Perbub No. 51 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu untuk menjaga netralitas daripada pelaksanaan Pilkades Ketua P2KD tidak boleh dijabat orang yang memiliki kaitan keluarga dengan Bakal Calon Kepala Desa yakni saudara kandung, ayah, ibu, anak, menantu. Namun dalam susunan P2KD Karang Anyar ketua yang dipilih adalah saudara kandung dari salah satu bakal calon kepala desa Moh. Amin” kata Hidayat menjelaskan saat ditemui di ruang kerjanya (Rabu, 8/3)

Selain itu Hidayat memaparkan, dokumen pengalaman kerja yang diajukan kepada P2KD oleh beberapa cakades itu diduga tidak sesuai dengan Perbub No. 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah di rubah dengan Perbub No. 9 Tahun 2018 Tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Hal tersebut secara hukum tidak sah. Sebab menurut kami Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harusnya tidak memiliki konflik kepentingan dengan Kepala Desa” imbuhnya.

Untuk itu Hidayat selaku kuasa hukum akan meminta kepada TFPKD agar ketua dan anggota P2KD Karang Anyar yang diduga melakukan penyimpangan untuk segera diberhentikan dan dilakukan pergantian dengan P2KD yang tidak memiliki konflik kepentingan dalam pilkades. Sehingga harapannya pesta demokrasi di desa Karang Anyar kecamatan Kwanyar dapat berjalan lancar dan kondusif dengan terpilihnya kepala desa yang memiliki visi misi membangun desa seutuhnya. Selain itu Hidayat meminta kepada TFPKD kabupaten Bangkalan untuk segera turun ke desa agar menindaklanjuti pengaduan kliennya tersebut.

BACA JUGA :  PANJANG JALAN DI SURABAYA SEMAKIN BAIK, WALI KOTA ERI CAHYADI KEDEPANKAN KOLABORASI DENGAN RT, RW, DAN LPMK

Tinggalkan Balasan