Berita  

Tidak Terima Anaknya Dipukul, Orang Tua Datangi Sekolah Dan Melapor Ke Polisi

Tidak Terima Anaknya Dipukul, Orang Tua Datangi Sekolah Dan Melapor Ke Polisi

Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–

Kekerasan memang kerap sekali terjadi di lingkungan sekolah, namun apa yang dilakukan seseorang untuk mencelakakan orang lain hendaknya di cegah ataupun di hindari , supaya apa yang akan menyebabkan konflik antar siswa tidak terjadi.

Namun seperti apa yang diharapkan belum tentu seperti apa yang semestinya contohnya kasus seorang pelajar SMP Petra 5 Surabaya yang berinisial AX warga Jemursari Utara Surabaya, belum ada penyelesaian, sehingga

Rahadi Sri Wahyu Jamika, SH, MH mendatangi ke pihak sekolah dimana tempat putranya mengenyam bangku sekolah di SMP Petra 5 Surabaya. menuturkan bahwa sangat kecewa dengan pihak Sekolahannya

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Gegara Narkoba

“Sangat saya sesalkan, sangat prihatin, sangat sedih atas peristiwa yang menimpa anak saya, karena anak saya sekarang mengalami kekerasan fisik terus anak saya dipukuli oleh temannya dalam hal ini saya tidak bisa menjelaskan secara jelas nama nya hanya inisialnya P.A.S,”ucapnya

Selanjutnya,”Anak saya dipukuli sampai mengalami berdarah darah kemudian pergeseran gigi sehingga harus dilakukan tindakan medis dioprasi dan dilakukan reposisi terhadap gigi nya, dan saya juga sangat sesalkan dari pihak terlapor, bahkan orangtua nya maupun pelaku ini, tidak ada etikat baik, untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan juga memberikan tali asi atau bagaimana yang betul betul perdamaian yang kami harapkan untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan pihak sekolah SMP Petra 5 sampai detik ini hanya memfasilitasi mencoba mempertemukan kami tapi kami tidak mau, karena ini permasalahan kami korban dengan pihak terlapor,”ucapnya,

Selanjutnya,”Dalam peristiwa perkara yang menimpa keluarga kami sudah kami laporkan dan bukti lapor, nya di polda. polda tentukan laporan kami adalah tindakan perbuatan yang dilakukan ini melanggar pasal 76C junto pasal 80 undang undang perlindungan anak no 35 tahun 2014. yang mana sudah dilakukan proses hukum oleh pihak polda jatim, kalau untuk minta maaf tentunya ada minta maaf, cuma dari keluarga besar kami dan juga kami belum bisa menerima permohonan maaf juga kami tidak bisa, karena kami sampai sekarang belum melihat bentuk pertanggung jawabannya hanya meminta maaf saja kan tidak bisa seperti itu,”kata Rahadi.

Tinggalkan Balasan