Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–
Kejaksaan Negeri Surabaya, menerima pelimpahan tahap ll dari penyidik Polda Jatim 3 tersangka dan Barang Buktinya terkait perkara yang sempat viral beberapa bulan lalu yaitu beredarnya video ”Kebaya Merah” di media sosial, Senen (6/3/2023).
Joko Budi Darmawan, SH., MH. menyampaikan rilis tertulis melalui Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana SH MH, bahwa ketiga tersangka itu adalah Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, bahkan memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.
Sesuai dengan hasil penyidikan Polda Jatim diketahui bahwa ketiga tersangka sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual (threesome), kemudian aktivitas tersebut direkam dan dijual melalui media sosial.
Selanjutnya ketiga tersangka melakukan aktifitas sexsual (threesome) tersebut di salah satu hotel di Kota Surabaya, secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri dengan menggunakan Hand Phone. Lalu setelah itu diproses editing, selanjutnya rekaman video tersebut melalui media sosial Twitter dijual dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Dari uang hasil penjualan vidio tersebut dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, sehingga ketiga tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan SH MH juga menyampaikan bahwa perbuatan ketiga tersangka tersebut diduga telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Kemudian Ketiga tersangka tersebut ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rumah tahanan Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari kedepan. dan selanjutnya Penuntut Umum tidak lama lagi akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk dilakukan persidangan.