Berita  

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 50,2 Miliar, Ditahan Di Cabang Rutan Negara Klas l Kejati Jatim

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 50,2 Miliar, Ditahan Di Cabang Rutan Negara Klas l Kejati Jatim

Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–

Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Nasional Indonesia (BNI). resmi ditetapkan Kejati Jatim jadi tersangka dari kasus kredit macet dan Kerugian PT Bank BNI Cabang Gresik berdasarkan posisi Outstanding tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp 50.263.000.000.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 2 tersangka langsung ditahan. Namun satu tersangka berumur 70 tahun tidak ditahan hanya tahanan kota sebab kondisi kesehatannya setelah diperiksa oleh tim dokter klinik Kejati Jatim tidak bisa dilakukan penahanan.. Akhirnya dijadikan tahanan Kota,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa (9/5).

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Optimis Akan Dongkrak Ekonomi Kawasan Malang Selatan

Mia menjelaskan, ketiga tersangka ini adalah Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) bernisial HAS dan komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit. Kemudian satu lagi tersangka berinisial RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah PT BNI Cabang Gresik.

Dalam kasus ini, sambung Mia, PT JKS awalnya memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.

BACA JUGA :  Hati hati dengan Produk Berlebel Murah Modus Live TIK TOK Menipu Pembeli, Polisionline.com Jangan Tinggal Diam

“Sayangnya surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif,” jelasnya.

Tersangka RSI, masih kata Mia, yang seharusnya bertanggung jawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya. Hingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair. Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasinya. Menurut dia, kredit yang tidak dilunasi PT JKS senilai Rp50,2 miliar.

“Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” bebernya.

Ditambahkannya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini. Sementara untuk dua tersangka, yakni masing-masing AK dan RSI kemarin ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka berinisial HAS yang sudah berusia 70 tahun tidak ikut ditahan karena usianya telah lanjut.

“Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan