Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan Drs Mohni menyerahkan Bantuan Modal Usaha (BMU) berupa barang yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Rabu (28/12/2022). Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di Pendopo Pratanu.
Bantuan diberikan kepada 172 Industri Kecil Menengah (IKM) berupa alat atau kebutuhan masing-masing IKM. Dalam kesempatan tersebut Mohni mengungkapkan, bantuan tersebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dalam memacu peningkatan daya saing produksi.
Kata Mohni kegiatan ini memiliki posisi strategis, karena kegiatan diarahkan pada pemberdayaan IKM melalui pemberian Bantuan Modal Usaha (BMU) berupa peralatan produksi guna meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi. Kegiatan ini diharapkan agar pelaku IKM binaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan dapat mengembangkan usahanya lebih maju.
“Sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan sekaligus dapat membuka lapangan kerja dalam rangka membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan serta mengurangi tingkat pengangguran. Oleh karena itu kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara berkala dari waktu ke waktu,” katanya.
Ia berharap, dengan bekal peralatan produksi yang telah diterima bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan dirawat sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Qorry Yuniastuti mengatakan, penerima bantuan tersebut terdiri dari 38 IKM Pandai Besi, 19 IKM Mebeler, 39 IKM Konveksi, 8 IKM Pengelasan , 8 IKM Tusuk Sate, 1 IKM Sablon dan 59 IKM Makan Minuman.
“Untuk tahun ini memang masih sedikit karena terbatas waktu, mungkin tahun depan bisa IKM yang lain bisa dapat bantuan juga,” pungkasnya.