Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.-
Dalam kepemimpinannya di Bangkalan yang baru saja menjabat, Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH, SIK, MH dalam waktu satu bulan Oktober 2022 kemarin berhasil menangkap 28 tersangka tindak kriminal. Dalam prestasi gemilangnya ini tercatat sebanyak 17 kasus narkoba dan 11 kasus kriminal lainnya saat diungkapkan pada pres rilis Senin,31/10.
Saat ini pihak Polres Bangkalan mengamankan sebanyak 56,23 gram narkoba jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 2.349.000. dan diantaranya 1 orang tersangka adalah seorang perempuan.
” Ada sebanyak lima orang pengedar berhasil kita amankan dan sebelas orang pemakai, dan sejatinya pemakai ini juga salah seorang pengedar, dan mereka kita tangkap saat pesta sabu” ungkap AKBP Wiwit
Selain itu pihaknya juga berhasil menangkap tindak pidana curanmor dengan curas dan kasus kriminal lainnya.
“Disini ada empat kasus dan empat tersangka, curas dua kasus tiga tersangka, tipu gelap sebanyak dua kasus dua tersangka, penipuan satu kasus satu tersangka, penganiayaan satu kasus satu tersangka serta penculikan satu kasus satu tersangka” terangnya di depan awak media yang hadir.
Diantara kasus yang ada saat ini kasus yang menonjol yaitu kasus pembunuhan yang terjadi di desa Lantek kecamatan Galis. Saat ini upaya yang dilakukan adalah melakukan visum terhadap korban dengan meminta uji labfor pada Polda Jatim dan sudah memeriksa sebanyak 21 orang saksi.
“Semoga tersangka ini bisa cepat tertangkap dan menyerahkan diri daripada tindakan tegas nanti akan diberikan bila pihaknya yang menangkapnya” tegas Kapolres Wiwit.