Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.–
Usai gelar aksi berjilid dalam rangka evaluasi kinerja DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Paguyuban Pemuda Bangkalan (PPB), terus mempertanyakan kebijakan Lingkungan Hidup yang ada di kabupaten Bangkalan. Kali ini dengan menggelar FGD. (Focus Group Discussion)
Dalam acara bertajuk “Dialog Kebijakan Lingkungan Hidup” pada Minggu (16/4/23) di cafe Praja Bangkalan, ketua umum PPB, Muhammad Sufi menuturkan bahwa masih banyak masalah lingkungan yang terabaikan di kota Dzikir dan Sholawat. Salah satunya adalah soal sampah yang dibuang sembarangan dan berserakan tidak pada tempatnya.
“Salah satu kasus yang kita lihat saat ini adalah ada pembuangan sampah sembarangan berupa kantong darah, padahal itu masuk limbah medis yang seharusnya dibuang secara khusus,” kata Sufi memaparkan.
Berdasarkan pada data yang ada di Kabupaten Bangkalan, sampah setidaknya bisa memproduksi 428 ton tiap harinya. Sampah sebanyak itu jika tidak dikelola sebaik mungkin, akan terjadi penumpukan sampah di TPA. Jadi menurut Sufi tata kelola sampah seharusnya memang betul-betul diperhatikan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Komisi C, H. Musawwir mengatakan bahwa DLH menerima sekitar 5% anggaran dari total Angaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD). Oleh karena itu ia meminta pengelolaan lingkungan hidup di Bangkalan utamanya di bidang sampah dapat ditingkatkan.
“Saya harap DLH dapat meningkatkan pengolaan sampah dan bisa menjadikan Bangkalan sebagai kota yang indah,” katanya saat menjadi narasumber.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya agar sampah di Bangkalan bisa zero. Salah satu upayanya adalah dengan pengoptimalan Tempat Pengelolaan Sampah Recycle Reduce, Reuse, (TPS3R) yang ada selama ini di beberapa kelurahan kota Bangkalan.
“Melalui pengelolaan sampah di TPS3R ini tidak perlu buang sampah ke TPA, karena sampah sudah diolah jadi bahan ekonomis,” ungkapnya.