Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.–
Desa Tanah Merah Laok kecamatan Tanah Merah saat ini menjadi viral dalam pelaksanaan Pilkades tahap II tahun 2023 di kabupaten Bangkalan.
Pasalnya, desa Tanah Merah Laok kecamatan Tanah Merah adalah desa yang diputuskan oleh Plt. Bupati Bangkalan Moh. Mohni untuk mengikuti Pilkades gelombang III di tahun 2023 ini juga. Keputusan itu juga diberikan kepada desa Bator kecamatan Klampis, dimana kedua desa tersebut dianggap Bupati memiliki potensi kisruh jika dipaksakan mengikuti Pilkades tahap II.
Plt. Bupati Moh. Mohni mengeluarkan surat keputusan itu berkenaan dengan tata laksana Pilkades tahap II tahun 2023 yang menetapkan, sebanyak 147 desa dari jumlah desa sebelumnya tercatat 149 desa yang akan mengikuti pelaksanaan pesta demokrasi. Mengingat 2 desa diantaranya dianggap masih tergolong belum kondusif dan berpotensi konflik. Kedua desa tersebut adalah desa Bator kecamatan Klampis dan desa Tanah Merah Laok kecamatan Tanah Merah.
Berawal dari sebuah tragedi berdarah yang terjadi tidak jauh dari kantor DPMD Bangkalan pada bulan Maret lalu. Saat itu masih dalam tahapan penetapan bakal calon kepala desa yang akan berkontes di Pilkades.
Tak urung terjadilah pembacokan hingga menelan korban jiwa yang menimpa warga kecamatan Klampis. Diduga kejadian tersebut dipicu karena salah satu pendukung tak terima saat penetapan bacakades di desa Bator.
Hal itu sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial dan kalangan masyarakat kota Bangkalan khususnya. Sehingga dianggap wajar jika desa Bator diputuskan mengikuti Pilkades tahap III.
Namun tidak seperti yang terjadi di desa Tanah Merah Laok yang telah menggelar Pilkades tahap II didesanya seperti desa lain di 147 desa terpilih. Hal tersebut menjadi kontroversi dan sebuah trending topik bagi beberapa media di Bangkalan.
Dilaksanakannya Pilkades di Tanah Merah Laok ini menurut penyelenggara desa, bukan tidak memiliki alasan yang kuat dan mendasar. Namun pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat sangat yakin dengan apa yang sudah dilakukannya
Lukman Hakim selaku ketua P2KD Tanah Merah Laok menjelaskan, kiranya cukup mendasar pihaknya melaksanakan Pilkades ini diselenggarakan di tahap II sejalan bersama desa yang lain.
Menurut Lukman, pada dasarnya desa Tanah Merah Laok seharusnya Pilkades diselenggarakan pada gelombang I di tahun 2021 lalu. Namun atas diskresi yang dikeluarkan Bupati Abdul Latif waktu itu, akhirnya tertunda hingga pelaksanaan Pilkades dilaksanakan pada tahap II.
Tidak diam sampai disitu atas diskresi Bupati yang diberikan, P2KD Tanah Merah Laok terus melakukan upaya hukum dengan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Segala upaya tersebut tidak sia-sia, akhirnya P2KD Tanah Merah Laok resmi memenangkan gugatan tersebut.
“Dengan hasil putusan hakim pada sidang PTUN tahun duaribu duasatu lalu bahwa Pilkades di desa Tanah Merah Laok harus segera diselenggarakan dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh P2KD pada tahap pertama” terang Lukman.
Akan tetapi menurut Lukman, dengan alasan Bupati pada waktu itu akhirnya desanya harus mengikuti Pilkades pada gelombang II.
“Nah, ini sangat ironis. Kenapa pemkab Bangkalan masih menundanya lagi pada Pilkades gelombang III, lucu kan. Ini seolah olah Plt. Bupati ini tidak paham hukum dan aturan sehingga berani melanggar hasil putusan sidang PTUN” tandas Lukman.
Dengan segala upaya serta desakan dari segenap warga, para tokoh dan sesepuh desa setempat akhirnya P2KD memutuskan Pilkades harus segera dilaksanakan.
“Kami merasa semua upaya yang dilakukan ini sudah melalui tahapan tahapan sejak tahun duaribu duasatu lalu, dan semuanya sudah setuju dari lima calon yang ditetapkan agar segera dipilih” tegas ketua P2KD Tanah Merah Laok saat dikonfirmasi di lokasi pemilihan. (Rabu, 10/5)
Sebanyak 5475 daftar pemilih tetap (dpt) dan 11 tempat pemungutan suara (TPS) akhirnya panitia desa Tanah Merah Laok kecamatan Tanah Merah sepakat menyelenggarakan Pilkades ini di tahap II tahun 2023 bersama 147 desa lainnya.