Berita  

Wabup Lumajang Sambut Baik KKN UNDIP dalam Membantu Korban Erupsi Semeru

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Wabup Lumajang Sambut Baik KKN UNDIP dalam Membantu Korban Erupsi Semeru

Wabup Lumajang Sambut Baik KKN UNDIP dalam Membantu Korban Erupsi Semeru

 

Lumajang – Jurnal Hukum Indonesia.com.- Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah) menyambut baik mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik dalam membantu korban erupsi Gunung Semeru.

“Kami menyambut gembira KKN Tematik ini, dan pas sekali adeg-adeg melakukan pengabdian kepada masyarakat, sebab banyak ilmu adeg-adeg yang bisa dimanfaatkan disana (membantu korban Erupsi Semeru,red), ” ujarnya saat menjamu Tim KKN UNDIP, bertempat di Kantor Bupati Lumajang, Senin (31/1/2022).

BACA JUGA :  Di Depan Kader PMII, LaNyalla Singgung Konsep Islam Kelola Sumber Daya Alam

Bunda Indah juga mengatakan, bahwa ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dalam membantu masyarakat, salah satunya yakni trouma healing pada anak-anak maupun ibu-ibu.

“Banyak ilmu-ilmu sosial yang kami butuhkan, terutama trouma healing, sebab banyak anak-anak dan ibu-ibu disana yang membutuhkan perhatian khusus,” katanya.

Dirinya berpesan, agar nantinya para mahasiswa dapat menjaga diri serta berhati-hati dalam melaksanakan KKN pada saat dilokasi.

“Saya berpesan kepada adik-adik untuk taati aturan dan tidak masuk pada zona-zona rawan bencana, kecuali adeg-adeg yang memang sudah mempunyai ilmu tentang kebencanaan,” ujar dia.

BACA JUGA :  MEMORANDUM SERTIJAB WAASLOG KASAL

Sementara itu, Wakil Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Diponegoro Rahayu mengatakan, bahwa KKN yang berjalan selama 45 hari tersebut, akan diikuti sejumlah 30 mahasiswa.

Selain itu, masing- masing mahasiswa nantinya dibagi menjadi dua tim yang akan ditempatkan di lokasi yang berbeda.

“Nanti kita akan bagi menjadi dua tim, yaitu tim satu di lokasi Sumberwuluh dan tim dua di Sumbermuju,” pungkasnya.

Journalist: Idham

Tinggalkan Balasan