Jakarta — Jurnal Hukum Indonesia.–
Pandemi Covid-19 masih merupakan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) dan menjadi tingkat kewaspadaan tertinggi.
WHO menjelaskan, pandemi kemungkinan berada di titik transisi yang terus membutuhkan manajemen yang hati-hati untuk mengurangi potensi konsekuensi negatif.
Karena sudah tiga tahun sejak WHO pertama kali menyatakan Covid-19 mewakili darurat kesehatan global.
“Lebih dari 6,8 juta orang telah meninggal selama wabah, yang telah menyentuh setiap negara dan menghancurkan komunitas serta ekonomi. Namun, munculnya vaksin dan perawatan telah banyak mengubah situasi pandemi sejak tahun 2020.,” jelas Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada pertemuan terpisah WHO, Senin (30/1/23).
Pihaknya berharap untuk mengakhiri keadaan darurat tahun ini, terutama jika akses ke tindakan pencegahan dapat ditingkatkan secara global. Pihaknya juga tetap berharap di tahun mendatang, dunia akan beralih ke fase baru di mana kita dapat mengurangi rawat inap dan kematian ke tingkat serendah mungkin,” tutup Tedros.