Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–
Sidang perkara penganiayaan yang dilakukan Willem Fredick Marjugana, kembali digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto,SH,MH, Selasa (28/2/2023).
Didalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Djuanto,SH,MH, menyatakan terdakwa Willem Fredick Marjugana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan tongkat baseball sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan tunggal Pasal 351 Ayat (1) KUHP
“Mengadili, menyatakan terdakwa Willem Fredick Marjugana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan dengan pidana penjara kepada terdakwan selama 4 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya
“Hal yang memberatkan terdakwa kata Ketua Majelis Hakim Djuanto perbuatan terdakwa sudah mengakibatkan Rafael Tanagani mengalami memar.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum dan korban Rafael Tanagani sudah memberikan maaf,”Ucapnya.
Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan sikap menerima putusan dari Ketua Majelis Hakim Djuanto,SH,MH.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa memundurkan mobil Audy A4nya No.Pol L-1934-AAG hendak keluar dari parkiran Indomart Point, Jalan Mojopahit No.01 Keputran Kota Surabaya.
Bersamaan itu, mobil yang dikendarai Rafael Tanagani dkk juga hendak keluar dari tempat parkiran yang sama.
Melihat itu, mobil yang ditumpangi Rafael Tanagani berhenti untuk mempersilahkan mobil yang dikendarai terdakwa keluar lebih dulu. Disitulah terjadi perdebatan yang berujung pada aksi pemukulan dengan menggunakan tongkat Baseball yang dilakukan Terdakwa terhadap Rafael Tanagani.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 739/XI/KES.3/2022/Rumkit yang dibuat oleh dr. Nungky Nadya Kusuma dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pipi kanan saksi Rafael Tanagani mengalami luka memar disertai bengkak warna merah ukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter.
Masih berdasarkan Visum Et Repertum, Luka tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan kekerasan tumpul. (Han)Sebelumnya, Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa memundurkan mobil Audy A4nya No.Pol L-1934-AAG hendak keluar dari parkiran Indomart Point, Jalan Mojopahit No.01 Keputran Kota Surabaya.
Bersamaan itu, mobil yang dikendarai Rafael Tanagani dkk juga hendak keluar dari tempat parkiran yang sama.
Melihat itu, mobil yang ditumpangi Rafael Tanagani berhenti untuk mempersilahkan mobil yang dikendarai terdakwa keluar lebih dulu. Disitulah terjadi perdebatan yang berujung pada aksi pemukulan dengan menggunakan tongkat Baseball yang dilakukan Terdakwa terhadap Rafael Tanagani.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 739/XI/KES.3/2022/Rumkit yang dibuat oleh dr. Nungky Nadya Kusuma dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pipi kanan saksi Rafael Tanagani mengalami luka memar disertai bengkak warna merah ukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter.
Masih berdasarkan Visum Et Repertum, Luka tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan tidak sengaja.